PT KAI (Persero) Divre 1 Sumatera Utara

BUMN

Indonesia

Profil Perusahaan

PT Kereta Api Indonesia (Persero) (disingkat KAI atau PT KAI) adalah Badan Usaha Milik Negara Indonesia yang menyelenggarakan jasa angkutan kereta api. Layanan PT KAI meliputi angkutan penumpang dan barang. Pada akhir Maret 2007, DPR mengesahkan revisi Undang-Undang Nomor 13 Tahun 1992, yaitu Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2007, yang menegaskan bahwa investor swasta maupun pemerintah daerah diberi kesempatan untuk mengelola jasa angkutan kereta api di Indonesia. Dengan demikian, pemberlakuan undang-undang tersebut secara hukum mengakhiri monopoli PT KAI dalam mengoperasikan kereta api di Indonesia.[7]

Informasi Perusahaan

Jl. Prof. H. M. Yamin No.13, Gg. Buntu, Kec. Medan Tim., Kota Medan, Sumatera Utara 20236, Kel. Perintis, Kec. Medan Timur
@kai.id

Riwayat Realisasi CSR Perusahaan

RP. 42.000.000,00

Total Realisasi Anggaran CSR

Showing 1-1 of 1 item.
#Paket PekerjaanLokasiVolume Paket/ Perkiraan AnggaranTanggal RealisasiAksi
1Pengadaan Dustbin Uk.1100 Ltr

Pengadaan Dustbin Uk.1100 Ltr

Pengusul Paket : PT KAI (Persero) Divre 1 Sumatera Utara

Asal Usulan : OPD

Penerima Manfaat : Dinas Kebersihan dan Pertamanan Kota Medan

Bidang CSR : Infrastruktur

Jenis CSR : Barang

Tahun Usulan : 2021

Jl. Pinang Baris No.114

Kelurahan : Lalang
Kecamatan : Medan Sunggal

Paket Tersedia
   6 unit

Perkiraan Anggaran
   Rp. 42.000.000

Sisa Paket Tersedia
   0 unit

Paket Diambil
  6 unit
 PT KAI (Persero) Divre 1 Sumatera Utara

Paket Terealisasi
  6 unit
 PT KAI (Persero) Divre 1 Sumatera Utara

Anggaran Terealisasi
   Rp.42.000.000
 PT KAI (Persero) Divre 1 Sumatera Utara


  Kamis, 25 November 2021
 PT KAI (Persero) Divre 1 Sumatera Utara

Lihat